Jasa Pengurusan SLF
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung. Kini Anda dapat memangkas compositions pengurusan SLF yang memakan waktu lama nan rumit dengan biaya terjangkau bersama Jasa Pengurusan SLF perijinanimb.id
Demi terwujudnya bangunan gedung yang tertib baik secara teknis maupun administratif, setiap daerah kini mewajibkan adanya Surat Laik Fungsi atau SLF ketika melakukan pembangunan gedung. Hal ini berdasar ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Negara yakni UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP No.36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU no. 25/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. jasa pengurusan sertifikat Laik Fungsi
Sejak tahun 2013, pemilik bangunan gedung tak cukup bila hanya menagntongi perijinan IMB saja, sebab pemerintah memberlakukan kewajiban baru untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan pada Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini dilakukan agar setiap bangunan gedung yang berdiri tertib administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta sebagai bukti bila bangunan gedung yang berdiri tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan atau belum.
Untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini, ada baiknya pemilik bangunan gedung sudah merapikan dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dimana dokumen ini merupakan rencana teknis yang sudah mendapat persetujuan dan disahkan, beserta gambar – gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang menjadi bagian dari dokumen ikatan kerja. Serta di dalamnya terdapat dokumen akurasi gambar rencana dan perhitungan – perhitugan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
No comments: